Salin Artikel

Soal RUU Perampasan Aset, KPK: Berdampak Positif terhadap Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di DPR.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika sudah disahkan menjadi undang-undang, aturan hukum tersebut akan memberikan efek positif terhadap upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

"Dengan menjadi UU maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Menurut Ali, KPK memandang penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana penjara saja.

Namun, penegakan hukum juga harus memberikan efek jera bagi para koruptor maupun pelaku TPPU, yakni melalui perampasan aset hasil korupsi.

“Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat,” kata Ali.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk Prolegnas Prioritas.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan hal tersebut saat bertemu Menkumham Yasonna Laoly beserta jajaran di kantor Kemenkumham, Senin (15/2/2021).

"Sehubungan dengan tidak adanya lagi pending issue, PPATK meminta kesediaan Kemenkumham sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU Prioritas Tahun 2021 atau setidaknya RUU Prioritas 2022," ujar Dian, dalam keterangannya, Senin.

Ia menuturkan, RUU yang diinisasi oleh PPATK itu disusun pada 2008. RUU itu kemudian selesai dibahas antarkementerian pada November 2010.

Kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyusunannya adalah Kemenkumham, PPATK, Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, akademisi FH UI, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan tenaga ahli.

"RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PP.02.03-46 tanggal 12 Desember 2011," ujar Dian.

RUU itu dirumuskan dengan mengadopsi ketentuan dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture.

Dian memaparkan tiga substansi utama yakni, unexplained wealth sebagai salah satu aset yang dapat dirampas untuk negara, hukum acara perampasan aset, dan pengelolaan aset.

Menurutnya, unexplained wealth merupakan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dan diduga terkait dengan tindak pidana.

Kemudian, hukum acara perampasan aset dalam RUU disebut menekankan pada konsep negara versus aset (in rem), yang juga mengatur tentang perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Terakhir, menyoal pengelolaan aset, RUU merinci sembilan jenis kegiatannya yakni, penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengembalian.

Apabila RUU itu disahkan, PPATK menilai, dapat membantu pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana.

"Dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi," tuturnya.

Tunggakan Legislasi sejak 2012

Desakan terhadap pemerintah dan DPR terkait pengesahan RUU Perampasan Aset pernah dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

RUU tersebut dibutuhkan untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi tanpa bergantung pada kehadiran para pelaku.

"RUU ini kami yakini menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi. Di masa yang akan datang, jika RUU ini sudah disahkan, penegak hukum tidak lagi bergantung dengan kehadiran para pelaku korupsi di Indonesia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana Kurnia, Rabu (15/7/2020).

Kurnia menuturkan, dengan adanya UU Perampasan Aset, maka harta milik buron kasus korupsi yang diduga dari hasil kejahatan dapat dirampas melalui proses persidangan.

"Metode pembuktiannya pun lebih mudah, karena mengadopsi konsep pembalikan beban pembuktian," ujar Kurnia.

Ia mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah menjadi tunggakan legislasi DPR dan Pemerintah sejak 2012.

Menurut Kurnia, hal itu menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah tidak pernah memikirkan penguatan legislasi di bidang pemberantasan korupsi.

"Dapat dibayangkan, legislasi penting seperti RUU Perampasan Aset ini saja selama delapan tahun tidak kunjung dibahas oleh pembentuk UU. Sedangkan revisi UU KPK, prosesnya sangat kilat, praktis kurang dari 15 hari saja," kata Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/13001911/soal-ruu-perampasan-aset-kpk-berdampak-positif-terhadap-pemulihan-kerugian

Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke