Menurut dia, riset tersebut membuktikan bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat menimbulkan dampak psikologi, kesehatan, dan sosial.
"Banyak riset baik riset nasional, regional yang melaporkan dampak pernikahan anak. Ada beberapa poin misalnya dampak psikologisnya," kata Susanto dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi informasi viral terkait sebuah situs wedding organizer (WO) yang mempromosikan jasa pernikahan anak di bawah umur.
Berdasarkan riset, baik yang dilakukan akademik maupun ilmiah, kata dia, pernikahan anak di bawah umur dapat merusak mental.
Sebab, anak yang sedang berada dalam usia tumbuh kembang justru dipaksa menikah.
"Kedua, yang bersangkutan melangsungkan perkawinan usia anak, maka kerentanan keretakan rumah tangga juga tinggi," ujar dia.
Selain itu, pernikahan anak di bawah umur bisa menimbulkan permasalahan terkait aspek kesehatan, misalnya perihal keturunan dan kesehatan reproduksi.
Anak-anak yang menikah bukan di usia seharusnya dinilai belum matang dan belum mampu mengelola rumah tangga.
Menurut dia, dari dampak-dampak tersebut, wajar apabila pernikahan anak di bawah umur tak direkomendasikan.
"Jadi cukup banyak riset-riset akademik, riset-riset ilmiah yang ini tentu sangat bisa dipertanggungjawabkan dan menegaskan bahwa perkawinan usia anak itu tidak diperbolehkan," papar dia.
Nama situs Aisha Weddings belakangan viral lantaran diduga mempromosikan jasa pernikahan usia muda. Dalam situsnya, Aisha Weddings menawarkan layanan nikah siri dan poligami.
Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau WO.
Namun, dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya nikah siri dan ajakan menikah muda.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian tertulis di halaman pembuka situs.
Dalam sebuah narasi di situs itu juga tertulis, "Anda harus menikah pada usia 12-21 dan tidak lebih".
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/21243981/tanggapi-soal-aisha-weddings-kpai-paparkan-bahayanya-pernikahan-anak-di