JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI memutuskan tiga nama calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (10/2/2021).
Keputusan tersebut didapat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan laporan hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicaranya, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama hakim ad hoc pada Mahkamah Agung," kata Adies.
Adapun nama hakim ad hoc yang disetujui Komisi III DPR di antaranya Sinintha Yuliansih Sibarani, Achmad Jaka Mirdinata, dan Andari Yuriko Sari.
Sinintha Yuliansih Sibarani disetujui menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Sementara, Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari sebagai hakim ad hoc hubungan industrial.
Usai menyampaikan laporan hasil uji fit and proper test, Adies langsung menyerahkan hasil tersebut kepada pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para peserta rapat apakah menyetujui terkait hasil uji fit and proper test Komisi III DPR terhadap para calon hakim ad hoc.
"Saya menanyakan apakah laporan hasil uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung ini dapat disetujui?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna.
Kemudian, Dasco meminta tiga calon hakim ad hoc tersebut untuk berdiri dan maju ke depan untuk foto bersama.
Perlu diketahui, Komisi III DPR sebelumnya telah menolak satu calon hakim agung usulan Komisi Yudisial yaitu Triyono Martanto, karena diduga plagiat saat seleksi pencalonan hakim agung.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/16075431/dpr-setujui-3-hakim-ad-hoc-mahkamah-agung