Salin Artikel

Sidang Sengketa Pilwalkot Tangsel, Pihak Benyamin-Pilar Tuding Muhamad-Sara Mobilisasi ASN dan Lakukan Politik Uang

Hal itu disampaikan kuasa hukum pihak Benyamin-Pilar, Samsul Huda, dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/2/2021).

"Kami juga sampaikan di sana bahwa ternyata pemohon itu yang banyak sekali melakukan pelanggaran," kata Salem dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Adapun pelanggaran yang dimaksud Samsul adalah, upaya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

Pihak Benyamin-Pilar mengatakan Muhamad adalah Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan sehingga lebih dekat dengan para ASN.

Samsul juga mengatakan pihak Muhamad-Sara telah melakukan praktik politik uang terselubung dengan menjanjikan uang sebesar Rp 100 juta per tahun untuk Rukun Warga (RW).

"Dan penambahan honor insentif bagi pengurus RT sebesar Rp 1 juta rupiah, ini adalah modus baru untuk money politic untuk memobilisir orang mendukung terhadap pasangan calon pemohon ini," ujar dia.

Selain itu, Samsul juga mengungkap pihak Muhamad-Sara telah melakukan praktik politik uang di rumah ibadah.

Oleh karena itu, pihak Benyamin-Pilar meminta MK untuk mengabulkan eksepsi dan menolak semua permohonan Muhamad-Sara.

Sebelumnya, pihak Muhamad-Sara merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait hasil Pilkada 2020.

Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Adapun kecurangan yang dimaksud Muhamad-Sara yakni adanya penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat bukti untuk pemenangan pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Kemudian adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana itu.

Selain itu, keterlibatan termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/19204741/sidang-sengketa-pilwalkot-tangsel-pihak-benyamin-pilar-tuding-muhamad-sara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke