Kegiatan perdagangan di pasar muamalah digelar tiap dua pekan di hari Minggu, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
"Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan dilakukan dengan menggunakan dinar atau dirham.
Inisiator atau pendiri pasar muamalah tersebut, Zaim Saidi, ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam. Ia kini berstatus sebagai tersangka.
Zaim Saidi berperan sebagai penyedia lapak pasar muamalah, pengelola, dan wakala induk tempat menukarkan mata uang Rupiah ke dinar atau dirham.
"(Pasar muamalah) dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi, pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelas Ramadhan.
Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/15140441/mabes-polri-pasar-muamalah-depok-beroperasi-sejak-2014