Husni dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Dalam kasus ini, Husni diduga kerap ikut dalam pertemuan bersama dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Narogong untuk membahas proyek e-KTP.
"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi. HSF (Husni) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark-up," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Selasa (13/8/2019).
Husni merupakan satu dari empat orang yang paling terakhir ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Tiga tersangka lainnya adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.
Keempat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/12003751/kpk-panggil-tersangka-kasus-e-ktp-husni-fahmi