Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK Ristanta mengatakan, protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat rupanya tidak mencegah penularan virus corona terhadap para tahanan.
"KPK tidak bisa mencegah penularan virus corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Ristanta, Selasa (26/1/2021).
Ia mengungkapkan, penularan tersebut terjadi dengan cepat karena kegiatan sehari-hari para tahanan dilakukan secara bersama-sama.
Namun, Ristanta menegaskan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan penyemprotan disinfektan, tes kesehatan, serta menerapkan kunjungan online.
KPK juga memperpanjang jam wajib olahraga bagi para tahanan dan keluarga tahanan kini bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari.
Ristanta juga memastikan KPK menjamin hak kesehatan para tahanan yang hasil tesnya positif terpapar Covid-19.
"KPK fasilitasi untuk dibantar ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran. Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan," kata dia.
Dengan kondisi tersebut, Ristanta meminta seluruh pihak untuk menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," ujar Ristanta.
Diketahui, saat ini ada 14 orang tahanan KPK yang tengah dirawat di RSD Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran karena positif Covid-19.
Adapun, enam orang tahanan lainnya telah dikembalikan ke Rutan KPK setelah menjalani perawatan di RSD Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran dan dinyatakan sembuh dari Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/14384671/penularan-covid-19-di-rutan-kpk-diduga-dari-tahanan-berobat-di-luar-rutan