Salin Artikel

Kompolnas Minta Publik Tak Salah Tafsirkan Pam Swakarsa

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta publik tidak salah menafsirkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan kembali oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Mohon jangan disalahtafsirkan dengan Pam Swakarsa tahun 1998. Beda sama sekali dan tidak ada kaitannya," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Pada era reformasi 1998, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR).

Menurutnya, Pam Swakarsa yang dimaksud Sigit merujuk pada pengamanan swakarsa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun Pasal 3 ayat (1) mengatur, Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. Kepolisian Khusus, b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan/atau c. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Kemudian, pada bagian penjelasan UU Polri, pengamanan swakarsa yakni suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Poengky mengatakan, pengamanan swakarsa merupakan wewenang Kapolri dan sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Menurutnya, pengamanan swakarsa tersebut guna membantu fungsi pengamanan kepolisian mengingat jumlah polisi tidak ideal jika dibandingkan dengan total penduduk.

"Jadi praktiknya seperti satpam, security atau siskamling begitu," ucapnya.

Poengky menilai tidak ada masalah dengan pengamanan swakarsa seperti yang dimaksud dalam UU Polri.

"Yang harus diubah adalah mindset ketakutan berpikir yang stuck pada Pam Swakarsa 1998, di mana Pam Swakarsa pada waktu itu tidak ada dasar hukumnya dan pengerahan kelompok kekerasan untuk jadi alat kepentingan politik," tutur dia.

Sebelumnya, Sigit mengatakan akan kembali menghidupkan Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Ia menyebut, Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/22/20511461/kompolnas-minta-publik-tak-salah-tafsirkan-pam-swakarsa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke