Salin Artikel

5 Catatan Kritis ICJR untuk Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo..

Sejauh ini, Presiden Joko Widodo telah menunjuk calon tunggal kapolri, yakni Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menjalani fit and proper test di DPR RI, Rabu (20/1/2021).

"ICJR mengingatkan bahwa kepolisian memiliki peranan penting dalam proses tercapainya keadilan sehingga diharapkan Kapolri terpilih mampu menyusun langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Adapun lima catatan penting ICJR untuk Kapolri berikutnya meliputi:

1. Akuntabilitas

Kapolri terpilih harus memastikan prinsip akuntabilitas dijalankan institusi Polri. Salah satu caranya adalah membuka ruang terhadap kritik, masukan, maupun pengawasan eksternal yang dilakukan lembaga lain.

Lembaga itu baik dari lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombdusman RI maupun dari organisasi masyarakat sipil.

Selain itu, Kapolri selanjutnya juga harus fokus pada agenda pemberantasan korupsi, baik itu di internal maupun eksternal institusi kepolisian.

Sejauh ini, masyarakat masih menilai bahwa praktik suap dan pungutan liar masih terjadi ketika berurusan dengan polisi.

2. Reformasi institusi

ICJR memandang Kapolri selanjutnya harus berani dalam mereformasi institusi kepolisian sebagai bagian mendukung nilai-nilai demokrasi, seperti halnya dalam menahan diri khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Kepolisian juga harus berdiri secara imparsial dalam menindak pelaku dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik manapun.

Kapolri selanjutnya juga harus memastikan bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dijalankan setiap anggota, baik di pusat maupun daerah.


3. Pembenahan

Selain itu, ICJR juga mengeluarkan catatan supaya kepolisian berbenah dan berusaha menahan diri dari penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force).

Hal itu tercermin dalam cara aparat kepolisian menangani aksi unjuk rasa damai. Contohnya, Reformasi Dikorupsi 2019 maupun Mosi Tidak Percaya 2020.

Korban yang menjadi sasaran kekerasan kepolisan bukan hanya peserta unjuk rasa, melainkan juga para jurnalis yang seharusnya mendapatkan jaminan akses peliputan dan perlindungan dalam bertugas meliput berita.

Selain itu, masih juga ditemukan praktik penyiksaan maupun unlawful killing sampai dengan extrajudicial killing yang dilakukan aparat kepolisian.

Sayangnya, kasus tersebut minim evaluasi atau umumnya hanya diselesaikan dengan mekanisme internal etik atau disiplin dibandingkan proses peradilan pidana.

4. Lindungi korban kekerasan seksual

Menyambut agenda Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas Priotitas 2021, polisi harus turut aktif dalam melindungi korban kekerasan seksual.

Mengingat, masih banyak ditemui kasus di mana polisi tetap melanjutkan proses pidana bagi korban-korban kekerasan seksual.

Kapolri baru juga harus mulai menyusun aturan-aturan internal untuk memastikan koordinasi dan penyediaan layanan bagi korban kekerasan seksual yang melapor ke polisi secara komprehensif. Misalnya, layanan kesehatan darurat dan pemulihan lainnya.

5. Keadilan restoratif

Kapolri selanjutnya juga harus mendorong pendekatan keadilan restorative (restorative justice) dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum.

Polisi perlu untuk melihat perlindungan korban dan meyeimbangkannya dengan pemulihan bagi pelaku.


Seperti halnya menggunakan kewenangan diskresi untuk menyelesaikan perkara berdasarkan aturan yang berlaku, memaksimalkan asesmen penyalahguna dan pecandu narkotika, penyelesaian kasus tindak pidana yang melibatkan anak dengan mekanisme diversi atau penyelesaian di luar sistem peradilan pidana konvensional, serta memperhatikan dan menghitung kerugian korban dalam suatu tindak pidana.

Kepolisan merupakan salah satu lembaga yang paling banyak mendapatkan catatan terkait pembaruan sektor peradilan di Indonesia.

Masalah-masalah yang menjadi sorotan Presiden seperti rutan dan lapas yang overcrowding juga dapat terselesaikan apabila kepolisian dapat melakukan reformasi secara menyeluruh.

"Berdasarkan pentingnya peran itu, ICJR meminta agar DPR dengan sungguh-sungguh memastikan komitmen reformasi menyeluruh ini dimiliki oleh Kapolri yang baru," ucap Erasmus.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/11171091/5-catatan-kritis-icjr-untuk-calon-kapolri-listyo-sigit-prabowo

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke