Salin Artikel

DPR RI Soroti Penolakan Digitalisasi Aksara Jawa oleh Lembaga Internet Dunia

BOGOR, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti kandasnya ikhtiar digitalisasi aksara Jawa yang diajukan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) ke lembaga internet dunia.

Lembaga internet dunia (ICANN) belum mengabulkan pendaftaran aksara Jawa untuk mendapatkan domain internasional, lantaran aksara ini tidak banyak digunakan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem Muhammad Farhan mengatakan, ditolaknya hal itu karena pemerintah kurang hadir dalam memberikan dukungan.

Farhan menilai, PANDI seolah seperti sedang berjuang sendirian. Diketahui memang, pihak yang notabene mengajukan permohonan Internationalize Domain Name (IDN) kepada lembaga internet dunia, Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) adalah PANDI.

"Jadi ditolaknya permohonan digitalisasi aksara Jawa tersebut merupakan bagaian karut-marutnya terkait perhatian dan tata kelola kebudayaan yang ada di Indonesia ini. Di mana tidak ada leadership yang clear soal kebudayaan di Indonesia, padahal kita sudah memiliki Undang-undang Pemajuan Kebudayaan," ungkap Farhan, di Bogor, Sabtu (16/1/2021).

Farhan menuturkan, ada satu hal yang salah terkait tata kelola kebudayaan di Indonesia. Terlebih, sambungnya, ketika mengaitkan kebudayaan dengan digitalisasi.

"Sekarang ini masanya, semua mesti di-ekonomi-kan, seakan hanya ada satu pengertian digitalisasi, yaitu industrialisasi," sebutnya.

Sebelumnya, Lembaga Internet Dunia (ICANN) belum mengabulkan pendaftaran aksara Jawa untuk mendapatkan domain internasional, sebab aksara ini tidak banyak digunakan.

Menurut Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), pihaknya sudah mengajukan digitalisasi aksara Jawa sejak Juli 2020.

ICANN memberikan tiga alasan ditolaknya domain aksara Jawa.

Alasan pertama, bahasa Jawa belum masuk sebagai bahasa administratif Indonesia di ISO 3166-1.

"Alasan kedua, ICANN melihat bahwa belum cukup bukti bahwa aksara Jawa lazim digunakan oleh seluruh atau sebagian masyarakat Indonesia," ujar Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo.

"Alasan ketiga adalah status aksara Jawa di UNICODE dimana saat ini masih masuk dalam kategori ‘Limited Use Script," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/17/09090031/dpr-ri-soroti-penolakan-digitalisasi-aksara-jawa-oleh-lembaga-internet-dunia

Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke