Kali ini, penyidik menggeledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan salah satu rumah staf pribadi mantan wali kota Batu.
"Tim Penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan wali kota Batu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Dalam penyidikan kasus gratifikasi ini, penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Batu sejak Rabu (6/10/2021).
Kantor-kantor yang digeledah adalah kantor Wali Kota Batu, kantor Bappeda Kota Batu, kantor Dinas PUPR Kota Batu, kantor Dinas Pendidikan Kota Batu, kantor Dinas Pariwisata Kota Batu, kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu.
Kemudian, kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu, kantor Dinas Koperasi UMKM Kota Batu, serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu.
Dari penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen, antara lain catatan transaksi keuangan terkait perkara.
Kasus gratifikasi yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/16413401/kasus-gratifikasi-kpk-geledah-rumah-dinas-wali-kota-batu