Salin Artikel

PPATK: Rp 9 Triliun Masuk Kas Negara dari Tindak Pidana Perpajakan Selama 2020

Ia menyebut, keberhasilan tersebut adalah hasil dari joint operation tiga pihak, yakni PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia," kata Dian dalam "Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden RI Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme" Kamis (14/1/2021) secara virtual.

Sementara itu, lanjut dia, potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut terhadap analisis dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum berjumlah sebesar Rp 20 triliun.

Dian mengungkapkan, hal tersebut merupakan salah satu capaian positif yang diraih PPATK di tengah kondisi pandemi di hampir sepanjang 2020.

"Tantangan dan tuntutan stakeholders yang semakin meningkat, dan terjadinya pandemi Covid-19 juga telah mengubah mekanisme kerja secara drastis, dengan pola pekerjaan yang banyak berpusat pada skema bekerja dari rumah," jelasnya.

Selain di bidang perpajakan, ia menjelaskan, capaian PPATK selama 2020 juga terkait tindak pidana korupsi.

Capaian itu, sebut dia, didominasi kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Modus utama terkait penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Dian.

Selain itu, ia juga menyampaikan 60 laporan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian RI.

Laporan tersebut di antaranya tindak pidana narkotika yang melibatkan sindikat narkotika di dalam negeri, maupun yang terafiliasi dengan sindikat narkotika internasional.

PPATK juga dilaporkan memberi perhatian khusus terhadap tindak pidana penipuan karena merupakan tindak pidana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan korporasi.

Menurut Dian, hal ini juga sangat mengganggu integritas sistem keuangan Indonesia.

"Tindak pidana penipuan yang ditangani oleh PPATK bersama penegak hukum tidak hanya melibatkan sindikat di dalam negeri, namun juga sindikat internasional," ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga melaporkan adanya penemuan pola transaksi penggalangan dana baik melalui media sosial yang dilakukan individu maupun organisasi untuk mendukung aksi terorisme.

Dukungan dana itu, sebut dia, terjadi di dalam maupun luar negeri.

"PPATK mencatat jumlah donasi yang signifikan ke luar negeri yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme di Irak dan Suriah," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/13433151/ppatk-rp-9-triliun-masuk-kas-negara-dari-tindak-pidana-perpajakan-selama

Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke