Hal itu terungkap saat keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Pinangki mengaku diajak Rahmat untuk bertemu dengan Djoko Tjandra dan membahas kasus hukum. Rahmat merupakan rekan Djoko Tjandra.
"Saya tetap pada keterangan saya bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Djoko, jadi beliau (Rahmat) karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko itu mau menyerahkan diri, jadi membutuhkan seorang 'laywer'," kata Pinangki yang hadir secara daring, seperti dikutip dari Antara.
Adapun Djoko Tjandra sebelumnya merupakan buronan kejaksaan atas kasus Bank Bali.
Akan tetapi, Rahmat berkata sebaliknya. Menurut Rahmat, Pinangki yang ingin menemui Djoko Tjandra.
"Pak Djoko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara jadi saya kasih tahu Pak Djoko Tjandra kalau Pak Djoko Tjandra mau temui ya saya ketemukan saja, tidak ada Pak Djoko minta 'Pak Rahmat bantu saya masalah hukum', tidak, tidak pernah ada," ujar Rahmat.
Sebelum akhirnya bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia, Pinangki dan Rahmat sudah bertemu di sebuah restoran di Jakarta pada 30 Oktober 2019.
Pertemuan itu turut dihadiri Anita Kolopaking yang belakangan menjadi pengacara Djoko Tjandra.
Anita bahkan menyebut bahwa dalam pertemuan di Jakarta itu sudah ada pembahasan mengenai fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Saat itu Pinangki bertanya bagaimana mekanisme permintaan fatwa Mahkamah Agung dari Kejaksaan Agung," kata Anita yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Namun, Pinangki dan Rahmat sama-sama membantah keterangan Anita tersebut.
"Saya hanya bicara soal tanda tangan surat kuasa dan tidak ada pembicaraan fatwa seperti yang Bu Anita sampaikan karena bertemu dengan Djoko Tjandra saja belum," kata Pinangki.
Rahmat juga mengaku tidak mendengar pembicaraan soal fatwa di pertemuan tersebut.
Adapun Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya terkait kepengurusan fatwa tersebut.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Sementara itu, Pinangki didakwa didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Selain itu, Djoko Tjandra juga tersandung kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo melalui pengusaha Tommy Sumardi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/22383131/beda-keterangan-pinangki-dan-rekan-djoko-tjandra-di-pengadilan