Salin Artikel

Menkes Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan Indonesia

Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020).

Dikutip Kompas.com, Kamis (31/12/2020), jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.

"(Menetapkan) sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," tulis keputusan tersebut.

Namun, ditegaskan bahwa pelaksanaan vaksinansi hanya dapat dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (UEA) dari BPOM.

Selanjutnya, pemerintah dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Dengan ditekennya keputusan ini, Kepmenkes Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 maka tidak berlaku.

Dalam Kepmenkes sebelumnya, vaksin Covid-19 produksi Novavax belum ditetapkan sebagai jenis vaksin yang dapat digunakan.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi keputusan itu.

Terkait pengadaan vaksin Covid-19, saat ini Indonesia telah menerima 1,2 juta dosis vaksin dari Sinovac pada 6 Desember lalu. Rencananya, 1,8 juta dosis vaksin berikutnya akan tiba Kamis (31/12/2020) ini.

Layanan vaksinasi Covid-19 akan diutamakan bagi tenaga kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/31/11211591/menkes-tetapkan-7-jenis-vaksin-covid-19-yang-akan-digunakan-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke