Salin Artikel

Berisiko Terpapar Covid-19, Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 Dapat Gaji Berapa?

Ada 270 daerah yang ikut menyelenggarakan pesta demokrasi. Daerah itu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Jauh hari sebelum pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekrut sejumlah penyelenggara pemilu ad hoc.

Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemlihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tingkat TPS.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diterima Kompas.com dari Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, per 17 November 2020, ada 21.210 anggota PPK dan 12.726 sekretariat PPK. Jumlah ini tersebar di 4.242 kecamatan yang menggelar Pilkada.

Sementara itu, anggota dan sekretariat PPS masing-masing berjumlah 140.241 orang. Angka ini tersebar di 46.747 desa.

Kemudian, anggota KPPS dan perlindungan masyarakat (Linmas) atau pengaman TPS yang bertugas total mencapai 2.690.451 orang. Jumlah ini tersebar di 298.939 TPS.

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kerja penyelenggara pemilu ad hoc tidak semuanya sama.

Masa kerja PPK hampir mencapai 7 bulan, terhitung sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021. Rentang waktu ini sama dengan masa kerja PPS.

Namun, untuk KPPS atau petugas TPS, masa kerjanya lebih pendek, yakni satu bulan terhitung sejak 24 November sampai 23 Desember 2020.

Lalu, berapakah upah para penyelenggara pemilu ad hoc?

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, besaran honor setiap penyelenggara pemilu ad hoc telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan.

Jumlah upah disesuaikan dengan kemampuan tiap-tiap daerah penyelenggara Pilkada. Surat Menteri Keuangan pun hanya mengatur besaran upah maksimal.

"Daerah menyesuaikan sesuai kemampuan masing-masing," kata Ilham kepada Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Berikut honorarium PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang diterima Kompas.com dari Ilham Saputra:

Surat Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2020 mengatur honorarium:

1. PPK

Ketua: Rp 2.500.000 setiap orang/bulan

Anggota: Rp 2.200.000 setiap orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.850.000 setiap orang/bulan

Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000 setiap orang/bulan

2. PPS

Ketua: Rp 1.500.000 setiap orang/bulan

Anggota: Rp 1.300.00 setiap orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.150.000 setiap orang/bulan

Staf/pelaksana: Rp 1.050.000 setiap orang/bulan

Surat Menteri Keuangan Nomor 735 Tahun 2019 mengatur honorarium:

3. KPPS

Ketua: Rp 900.000 setiap orang/bulan

Anggota: Rp 850.000 setiap orang/bulan

Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000/bulan

Oleh karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, KPU memastikan bahwa seluruh petugas di TPS bebas dari virus, dibuktikan dengan hasil rapid test.

Sehari jelang pemungutan suara Ketua KPU Arief Budiman mengakui pihaknya menerima beberapa laporan adanya petugas KPPS reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes.

Mereka yang reaktif dipastikan akan diganti oleh petugas yang sehat.

"Kalau mereka tidak bebas dari virus Covid-19 saya minta mereka dilakukan penggantian," kata Arief di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (8/12/2020).

KPU pun telah merancang sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS untuk petugas, mulai dari kewajiban memakai masker, face shiled, anjuran mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, hingga membawa alat tulis masing-masing.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/12423551/berisiko-terpapar-covid-19-petugas-penyelenggara-pilkada-2020-dapat-gaji

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke