Salin Artikel

KAMI Nilai Pemerintah Tak Mampu Atasi Covid-19

Hal ini disimpulkan KAMI setelah mencermati secara seksama perkembangan terakhir, terutama cara dan pendekatan pemerintah mengatasi permasalahan Covid-19.

“Pandemi Covid-19 hingga bulan kesebelas (November 2020) di Indonesia belum mereda bahkan belum ada tanda akan berakhir,” kata Presidium KAMI Rochmat Wahab dalam Konferensi Pers, Kamis (26/11/2020).

Menurut KAMI, pemerintah tidak melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara konsisten.

Pemerintah tidak segera membuat peraturan pemerintah tentang UU tersebut.

“Dalam penanggulangan pandemi Covid-19 terkesan tidak adanya rencana aksi yang jelas dan sistematis, dan pemerintah tidak menggerakkan roda birokrasi secara sistemik dan fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” ucap dia.

Selain itu, menurut KAMI, penunjukan beberapa menteri sebagai penanggung jawab/koordinator penanggulangan Covid-19 menunjukkan lemahnya manajemen penanggulangan krisis.

Adapun Presiden Joko Widodo membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai ketua Komite.

Ia akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite.

Keenam menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sementara itu, seorang menteri lainnya, yakni Erick Thohir menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite.

Penunjukan itu, menurut KAMI, dapat berakibat tata kerja yang tumpang tindih.

KAMI juga menyoroti resesi ekonomi tidak diantisipasi oleh pemerintah dengan baik.

Pemerintah dinilai tidak menggerakkan potensi ekonomi nasional berbasis kemandirian dan tidak melakukan efesiensi serta penjadwalan ulang atau pembatalan program-program pembangunan infrasturktur.

"Pemerintah tidak bersungguh-sungguh mengedepankan penanggulangan masalah kesehatan karena mementingkan stimulus ekonomi," kata Rochmat.

Total utang Indonesia hingga akhir September 2020 mencapai Rp 5.756,87 triliun. Dengan demikian, rasio utang pemerintah sebesar 36,41 persen terhadap PDB.

Total utang pemerintah terdiri dari pinjaman sebesar Rp 864,29 triliun dan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 4.892,57 triliun.

"Sementara itu, pemerintah cenderung untuk membengkakkan utang luar negeri yang hanya akan membebani rakyat pada masa mendatang,” kata dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/22103951/kami-nilai-pemerintah-tak-mampu-atasi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke