Salin Artikel

Terkait Putusan Kasus Jerinx, Anggota Komisi III: UU ITE Perlu Direvisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat, perlu ada revisi pasal pidana dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pada Pasal 27 dan Pasal 28.

Menurut Arsul, pasal tersebut dapat ditafsirkan secara luas dan berbeda-beda oleh penegak hukum.

"Saya juga berpendapat bahwa memang perlu ada perumusan ulang terhadap pasal pidana yang mengacu pada pelanggaran atas Pasal 27 dan 28 UU ITE," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Pernyataan Arsul ini merespons vonis 14 bulan penjara terhadap musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx yang dianggap terbukti menyebarkan ujaran kebencian karena menyatakan "IDI kacung WHO".

Jerinx divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur salah satu perbuatan yang dilarang, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (2), perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Namun, dalam UU ITE tidak terdapat penjelasan spesifik mengenai informasi yang dianggap dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Arsul mengibaratkan UU ITE seperti "cek kosong" bagi penegak hukum agar lebih mudah menangkap dan menahan seseorang.

"Mereka menafsirkan sendiri makna dan keluasan pasal-pasal tersebut, meski dalam kasus yang kerap terjadi tetap menggunakan dukungan keterangan ahli. Namun, kita kan tahu juga bahwa ahli yang dipergunakan tidak semuanya orang yang benar-benar ahli di bidang bahasa dan hukum," ujar Arsul.

Kendati demikian, Arsul menekankan bahwa ia tidak mendukung penghapusan Pasal 27 dan Pasal 28.

Ia menilai, pasal tersebut hanya perlu dirumuskan ulang, sehingga tidak memberikan ruang yang luas bagi penegak hukum dalam menangkap dan menahan secara serampangan.

"Yang dibutuhkan adalah perumusan ulang yang lebih baik. Bukan penghapusan sama sekali yang membuat penyebar hoaks dan ujaran kebencian tidak bisa dijerat," kata Arsul.

Arsul pun mengatakan Fraksi PPP akan berkomunikasi dengan fraksi lain di DPR untuk mengusulkan revisi UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"F-PPP akan bicara dengan beberapa fraksi lain dulu," tuturnya.

Adapun vonis terhadap Jerinx lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU yakin Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial. Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/21/01360701/terkait-putusan-kasus-jerinx-anggota-komisi-iii-uu-ite-perlu-direvisi

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke