Salin Artikel

KPK Konfirmasi Marzuki Alie soal Namanya yang Disebut dalam Sidang Nurhadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie untuk mengonfirmasi soal nama Marzuki yang disebut dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Marzuki diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Senin (16/11/2020).

"Marzuki Alie tentu dikonfirmasi terkait dengan penyebutan nama saksi di dalam proses persidangan beberapa waktu yang lalu oleh saksi, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait fakta-fakta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Ali menuturkan, KPK akan terus mencermati fakta-fakta persidangan dan akan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam persidangan untuk mengonfirmasinya.

Menanggapi pernyataan Marzuki yang mengaku tidak terlibat dalam kasus Nurhadi, Ali mengatakan, KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi lain.

"Bahwa seorang saksi membantah, itu haknya, namun demikian tentu nanti penyidik akan meminta keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan," ujar Ali.

Usai diperiksa penyidik pada Senin siang, Marzuki membantah kesaksian Hengky Soenjoto, kakak Hiendra, yang menyebut ada transaksi senilai Rp 6 miliar untuk mengurus kasus yang saat itu menjerat Hiendra.

Ia justru menantang balik agar ada bukti yang menunjukkan benar ada transaksi tersebut.

"Saya tidak perlu membantah tunjukkin saja kalau ada bukti transfernya gampang kan, kenapa kita harus repot, gampang kok kalau kita menelusuri kan. Jadi, tidak perlu cerita-cerita kosong lah, tunjukkin nih ada Marzuki transfer kalau tidak bisa tunjukkin, tidak usah ngomong lah," kata Marzuki.

Nama Marzuki sebelumnya sempat dalam sidang kasus ini dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu (11/11/2020).

Nama Marzuki disebut jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berita acara pemeriksaan Hengky Soenjoto, kakak Hiendra, yang saat itu menjadi saksi.

Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.

Saat itu, Hiendra tengah bersengketa dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MIT hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," ungkap jaksa saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.

"Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," tutur jaksa.

Selain itu, Hengky dalam BAP yang dibacakan Jaksa disebut diperintah Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp 110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar umar menjadi komisaris PT MIT.

Namun, lanjut Jaksa, saat itu setelah disampaikan Marzuki Alie tidak punya uang sebanyak itu.

Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud, Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp 6 hingga 7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkaranya Hiendra Soenjoto dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertaan modal atau saham di PT MIT.

Hengky mengaku bahwa utang kepada Marzuki Alie dipakai Hiendra untuk mengurus hal lain, bukan perkara. Namun, lanjut Hengky, hal tersebut diketahui oleh Marzuki dan membuatnya marah besar terhadap Hiendra.

Uang yang dipinjam dari Marzuki justru dipakai oleh Hiendra untuk keperluan lain, bukan mengurus perkara antara UOB dan MIT.

"Pak Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu, dia bilang ke Pak Marzuki, UOB akan diurus Hiendra kalau menang sahammnya akan dimasukin ke perusahaan Pak Hiendra, janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang, jadi akhirnya memang ditransfer dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyelesaikan perkara sampai menang," katanya.

Dalam kasus ini, Hiendra diduga memberi suap senilai Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.

Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Hiendra baru ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/10/2020) setelah buron selama 8 bulan.

Sementara, Nurhadi dan Rezky sudah lebih dahulu ditangkap pada Juni 2020 dan kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Hiendra dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/22461921/kpk-konfirmasi-marzuki-alie-soal-namanya-yang-disebut-dalam-sidang-nurhadi

Terkini Lainnya

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke