Salin Artikel

Bupati Labuhanbatu Utara Diduga Beri Suap 290.000 Dollar Singapura untuk Urus DAK

Suap tersebut diberikan kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus ini bermula saat Khairuddan mengutus Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga untuk menemui Yaya dan Rifa pada April 2017.

"KSS (Khairuddin) sebagai Bupati menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya," kata Lili dalam konferensi pers, Selasa (10/11/2020).

Atas permintaan tersebut, Yaya dan Rifa bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima.

Saat itu, Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan DAK Tahun Anggaran 2018 melalui e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000.

Pada Juli 2017, Yaya dan Rifa menemui Agusman dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp 75,2 miliar.

Setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

"Dalam dalam pertemuan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar 80.000 dollar Singapura," kata Lili.

Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Labuhanbatu Utara memperoleh anggaran DAK TA 2018, Khairuddin melalui Agusman kembali memberi uang senilai 120.000 dollar Singapura kepada Yaya dan Rifa.

Pada Januari 2018, Rifa memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliat belum dapat di-input dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan.

Yaya kemudian menghubungi Agusman untuk menyampaikan permasalahan itu dan meminta agar Agusman memberi fee sebesar Rp 400 juta untuk membereskannya.

"Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada KSS dan disetujui," ujar Lili.

Selanjutnya, pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan itu, diduga ada pemberian uang dari Khairuddin melalui Agusman senilai 90.000 dollar Singapura secara tunai.

Selain itu, ada pula transfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank milik mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan Puji Suhartono.

"Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH (Puji) tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Lili.

Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Puji disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun menahan Khairuddin dan Puji untuk 20 hari ke depan mulai Selasa hari ini sampai dengan 29 November 2020.

Khairuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Puji akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Penetapan Khairudin dan Puji sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Jumat (4/5/2018).

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/19012031/bupati-labuhanbatu-utara-diduga-beri-suap-290000-dollar-singapura-untuk-urus

Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke