Salin Artikel

Di Sidang MK, Federasi Serikat Pekerja Sebut Pasal di UU Cipta Kerja Berpotensi Rugikan Buruh

Hal itu ia katakan dalam sidang gugatan uji materill UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan melalui akun Youtube MK RI, Rabu (4/11/2020).

"Muatan materi yang terkandung dalam pasal a quo, setidaknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional khususnya anggota permohon dan umumnya pekerja atau buruh," kata Hafidz.

DPP FSPS, kata Hafidz, menggugat Pasal 81 angka 15 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Lalu, Pasal 81 angka 19 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini semula mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.

Selanjutnya, Pasal 81 angka 25 yang mengatur tentang ketentuan baru yakni Pasal 88D mengenai upah minimum pekerja.

Kemudian, Pasal 81 angka 29 yang menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mengenai pengaturan pengupahan.

Terakhir, Pasal 81 angka 44 yag mengubah Pasal 156 dalam UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut awalnya mengatur kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/16572291/di-sidang-mk-federasi-serikat-pekerja-sebut-pasal-di-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke