Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pemerintah tidak bisa serta merta melakukan pemblokiran terhadap media sosial.
Dalam melakukan pemblokiran, kata dia, harus ada bukti hukumnya terlebih dahulu.
"Kalau kita melakukan sesuatu, minta take down (konten ke platform media sosial) harus ada bukti hukumnya, tidak bisa pemerintah serta merta minta blokir. Ada tahapannya," kata Semuel dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2020).
"Apalagi kita sudah masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah main tangan besi," lanjut dia.
Ia mengatakan, dalam melakukan pemblokiran media sosial banyak tahapan yang harus dilakukan.
Protokol dan standard operational procedure (SOP) dalam memblokir media sosial, kata dia, sudah ada dan harus diikuti.
Salah satunya harus ada bukti kuat bahwa konten yang dimaksud hoaks dan meresahkan masyarakat tetapi tidak ada tindakan yang dilakukan oleh platform media sosial yang berkolaborasi dengan pemerintah tersebut.
"Jadi tidak bisa sekarang ini pemerintah tiba-tiba melakukan penutupan tanpa alasan yang jelas. Itu tidak mungkin dilakukan, jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan kalau memang melanggar," kata dia.
Dalam rangka memperkuat aturan pemblokiran media sosialitu, kata dia, pihaknya juga akan menerbitkan peraturan menteri yang baru.
Salah satunya adalah dengan menerapkan sanksi administratif seperti denda kepada platform yang bersangkutan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/15492481/soal-pemblokiran-medsos-kominfo-tak-mungkin-kami-main-tangan-besi