Jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara Budi dan Irzal ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (19/10/2020).
"Hari ini Senin (19/10/2020) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Ali menyebut, kasus dugaan korupsi di PT DI yang menjerat Budi dan Irzal itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dollar AS.
Dengan pelimpahan ini, maka penahanan Budi dan Irzal selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Adapun KPK kini menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Ia mengatakan, KPK juga masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, Budi dan Irzal didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/14343821/eks-dirut-pt-dirgantara-indonesia-segera-disidang