Salin Artikel

Aliansi: UU Cipta Kerja Tak Menjawab Masalah Perlindungan Buruh Perempuan

Ketua Departemen Buruh Perempuan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Dian Septi mengatakan, UU Cipta Kerja telah mengabaikan perlindungan pekerja perempuan.

Padahal, menurut dia, UU Cipta Kerja seharusnya memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh perempuan yang selama ini terpinggirkan.

"Seharusnya pemerintah menjawab dengan pasal yang lebih ketat terkait perlindungan buruh perempuan dan penegakan hukum. Penegakan hukum Indonesia itu sangat buruk, yang ada pidananya saja bahkan bisa dilanggar," kata Dian dalam konferensi pers "Buruh Perempuan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja", Senin (19/10/2020).

Ia berpendapat, pemerintah tidak memperhatikan kesejahteraan pekerja perempuan ketika menyusun UU Cipta Kerja.

Dian mencontohkan soal hak cuti haid dan hak cuti hamil-melahirkan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Mestinya, hak untuk menjalankan fungsi reproduksi perempuan itu diperkuat dalam UU Cipta Kerja.

Sebab, kata Dian, banyak celah yang dilanggar perusahaan meski hak cuti haid dan melahirkan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Banyak yang karena statusnya kontrak, buruh perempuan kemudian mengaku tidak hamil karena takut diputus kontraknya atau takut tidak dipekerjakan kembali," kata dia. 

"UU 'Cilaka' tidak menjawab perlindungan terhadap perempuan," ucap Dian.

Pengabaian perlindungan terhadap pekerja perempuan juga makin kentara dengan adanya ketentuan pengupahan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 88B dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Dian, pasal tersebut berpotensi memiskinkan perempuan, terutama yang sedang menjalankan fungsi reproduksinya karena dianggap tidak produktif.

"Ketika perempuan dalam fase reproduksi entah hamil atau menyusui, ada fase-fase harus istirahat. Dalam tiga bulan pertama buruh hamil, ada fase di mana muntah-muntah sehingga perlu istirahat ke klinik. Dan jam-jam ketika istirahat itulah ada potensi ia tidak dibayar karena upahnya dihitung per jam," papar Dian.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya diatur paling lama tiga tahun.

PKWT dalam UU Cipta Kerja terkesan dibuat fleksibel dan ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Dian mengatakan, penghapusan ketentuan PKWT ini memperlihatkan bahwa pemerintah lupa dengan ketimpangan relasi antara pekerja dan pengusaha.

Menurut dia, UU Cipta Kerja melahirkan pemiskinan sistematis.

Apalagi, kata Dian, banyak pula pekerja perempuan yang menjadi kepala keluarga atau pencari nafkah utama.

"Jadi penegakan hukum tidak ada, kekuatan hukum tidak berubah, konten hukum tidak memihak kepada perempuan, dan tidak memakai kacamata gender yang kemudian memperburuk situasi perempuan," ujar Dian.

Ia pun mengatakan, KPBI mengagendakan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (20/10/2020).

Dian mengatakan, massa KPBI akan menggelar aksi di depan Istana Negara dan meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Ini sangat tidak ramah perempuan dan melanggengkan kemiskinan, serta kekerasan sistematis terhadap perempuan sehingga kami dari KPBI menyatakan pada 20 Oktober akan turun aksi menuntut kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu mencabut UU 'Cilaka'," kata Dian. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/14063481/aliansi-uu-cipta-kerja-tak-menjawab-masalah-perlindungan-buruh-perempuan

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke