Salin Artikel

Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim karena Pakai Baju Dinas saat Sidang

Hal itu terjadi setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2020).

Dikutip dari Tribunnews.com, Prasetijo memang tampak mengenakan pakaian dinasnya seperti terlihat dari layar teleconference yang berada di depan ruang sidang utama.

Dalam sidang tersebut, Prasetijo dan dua terdakwa lainnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking hadir secara virtual.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat kemudian meminta Prasetijo tidak mengenakan pakaian yang berhubungan dengan jabatan di persidangan berikutnya.

“Jadi, diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi, diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," ucap Sirat.

Menurutnya, teguran itu dilayangkan karena hakim menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dalam cara berpakaian.

“Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," katanya.

Ditemui setelah persidangan, pengacara Prasetijo, Petrus Balapattiona, mengungkapkan kliennya memiliki dua alasan mengapa mengenakan seragam dinas.

Pertama, hal itu dikarenakan Prasetijo masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Kemudian, perbuatan yang didakwakan masih dalam lingkup kedinasan.

“Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," ungkap Petrus.

Akan tetapi, karena sudah diminta oleh majelis hakim, pihak kuasa hukum akan menyarankan Prasetijo agar mematuhi perintah hakim.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia. Kala itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan.

Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum melarikan diri.

Dalam surat dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo. Ia juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/19064881/brigjen-prasetijo-ditegur-hakim-karena-pakai-baju-dinas-saat-sidang

Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke