Salin Artikel

Kejagung Tetapkan Dirut PT Himalaya Energi Perkasa sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan PR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II pada Senin (12/10/2020).

PR menjabat sebagai Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau sebelumnya bernama PT HD Capital.

“Tersangka ini ditetapkan kaitannya adalah adanya hubungan atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.

PR diduga bekerja sama dengan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dan kini telah berstatus sebagai terdakwa yaitu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kejagung menduga, PR membentuk perusahaan untuk mengatur investasi yang dilakukan terdakwa lainnya dalam kasus ini. Investasi tersebut dilakukan dengan menggunakan uang yang bersumber dari Jiwasraya.

“Dengan modus seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kegiatan reksadana dengan nilai saham yang perlahan-lahan naik padahal itu hanya merupakan modus operandi yang dilakukan mereka,” tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak hari ini.

PR dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, PR juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.

Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.

Kejagung juga menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.

Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/20584511/kejagung-tetapkan-dirut-pt-himalaya-energi-perkasa-sebagai-tersangka-kasus

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke