Salin Artikel

Ramai-ramai Mundur dari KPK, Ada Apa?

KAMIS (24/9/2020), mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan mengundurkan diri. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK ini memutuskan ‘pergi’ karena sudah tak tahan dengan kondisi di instansi anti rasuah ini.

Febri mengatakan, ia sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Biro SDM sejak Jumat (18/9/2020).

Ia memutuskan mundur karena menilai, lembaga yang bertugas memberantas korupsi ini telah berubah setelah UU KPK direvisi. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini merasa, ruang untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi semakin sempit pascarevisi, sehingga ia memilih untuk pergi.

Febri mengaku sudah berusaha bertahan. Bersama sejumlah pegawai, alumnus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta ini berusaha tetap berada di dalam KPK pascaberlakunya UU KPK hasil revisi.

Ia berharap, masih bisa berbuat sesuatu dan tetap berkontribusi dalam proses pemberantasan korupsi.
Namun, sepertinya harapan tinggal harapan. Karena pemberantasan korupsi harusnya dilandasi independensi bukan intervensi.

Bukan yang pertama

Febri bukan orang pertama yang meninggalkan KPK pascarevisi dan terpilihnya Firli Bahuri memimpin lembaga ini.

Tahun ini, dari Januari hingga September ada 31 pegawai yang mengundurkan diri. Sementara pada tahun 2019 lalu, ada sekitar 23 pegawai yang ‘pergi’.

Menurut data yang dirilis KPK, setidaknya ada 157 pegawai yang mengundurkan diri selama periode 2016-2020. Tahun 2016 sebanyak 46 pegawai. Sementara pada 2017 ada 26 pegawai yang mengundurkan diri. Dan tahun 2018 ada sebanyak 31 pegawai.

Revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK dinilai menjadi salah satu alasan kenapa banyak pegawai yang memilih mengundurkan diri.

Revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri dinilai telah mengubah kelembagaan lembaga ini. UU KPK hasil revisi dianggap telah berhasil merontokkan kewenangan KPK dan membuat mandul lembaga ini.

KPK yang dulu mengukir banyak prestasi, kini justru lebih banyak menuai kontroversi sejak revisi dan posisi ketua dijabat Firli.

KPK Berubah?

Revisi UU KPK memang telah mengubah lanskap upaya pemberantasan korupsi, khususnya bagi instansi yang bernaung di Gedung Merah Putih itu. Lembaga yang selama ini ditakuti karena sepak terjangnya memberantas dan menangani kasus korupsi ini sekarang nyaris tak ’berbunyi’.

Alih-alih membongkar dan mengungkap kasus mega korupsi, yang terdengar keluar justru pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri, orang nomor satu di lembaga ini.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, jenderal polisi ini dinyatakan melanggar kode etik terkait aktivitasnya naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Secara kelembagaan KPK juga telah berubah. Lembaga ini tak lagi bisa leluasa bergerak dalam mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi.

KPK tak lagi bisa leluasa melakukan penyadapan. Karena berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK baru dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewas. Padahal sebagian besar keberhasilan KPK dalam mengusut dan membongkar kasus korupsi karena kewenangan ini.

Pembatasan kewenangan penyadapan ini pada akhirnya berdampak pada proses penanganan kasus korupsi yang ditanganinya. Karena, semakin panjang jalur yang harus dilalui dan waktu yang dibutuhkan untuk mengantongi izin, berpotensi mementahkan upaya pengungkapan kasus dan penangkapan yang akan dilakukan.

Menurut ICW, di bawah kepemimpinan Firli dan beleid hasil revisi, KPK semakin mandul dan lemah dalam penindakan kasus korupsi. KPK tak lagi menjadi lembaga yang disegani.

Sejumlah kasus besar tak lagi terdengar kabarnya. Sejumlah buronan kasus korupsi juga belum tertangkap sampai saat ini.

Salah satunya, Harun Masiku. Politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut hingga saat ini tak kunjung tertangkap dan dibui.

Sementara sejumlah kasus besar tinggal menunggu waktu untuk dihentikan penyidikannya. Karena, jangka waktu SP3 selama 2 tahun akan menyulitkan KPK dalam menangani kasus korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara. Padahal KPK menangani kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, bukan tindak pidana umum.

Mengapa banyak pegawai KPK yang mundur? Apa benar KPK sudah berubah? Apa perubahan yang terjadi di KPK? Apa benar KPK tak lagi bertaji dan bernyali?

Bagaimana kondisi dan kinerja KPK pasca revisi UU KPK? Dan bagaimana kabar penanganan sejumlah kasus besar di lembaga ini?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (30/9/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/09173581/ramai-ramai-mundur-dari-kpk-ada-apa

Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke