Salin Artikel

Anggota Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna 8 Oktober

Menurut dia, saat ini pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja sudah masuk dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi.

"Tinggal (tanggal) 8 (Oktober) kemungkinaan akan dilakukan rapat paripurna. Jadi dimulai dengan panitia kerja, kemudian tim kecil lalu harmonisasi, kemudian 8 (Oktober) akan dilakukan paripurna," kata Obon dalam 'Diskusi Omnibus' yang digelar PSHK secara daring, Senin (28/9/2020).

Obon memaparkan, klaster ketenagakerjaan sudah disepakati fraksi-fraksi di DPR.

Ia menyebutkan, banyak perubahan ketentuan di klaster ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja setelah dibahas DPR dan pemerintah.

Menurut Obon, DPR mengupayakan agar materi muatan yang sudah memiliki putusan Mahkamah Konstitusi agar dikembalikan pada putusan tersebut.

"Secara total hari ini sudah hampir 99 persen pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan itu sudah disepakati bersama. Yang satu persen ada dipersoalan penghalusan bahasa yang banyak itu ada pada klaster ketenagakerjaan," tutur Politikus Gerindra itu.

Dia menjelaskan, beberapa perubahan yang terjadi yaitu soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pengupahan.

Soal PKWT, misalnya, Obon mengatakan pekerja yang masa kerjanya berakhir akan mendapatkan imbalan dari perusahaan. Namun, imbalan itu tidak diatur ketentuannya.

"Memang diberikan sedikit iming-iming bahwa pekerja kontak yang habis masa kontraknya itu akan diberikan sesuatu. Tanpa ada nilainya berapa, bisa Rp 10.000, Rp 20.000, atau satu bulan upah atau segala macam yang dimulainya dengan batasan satu tahun. Tapi pasal satu tahun akhirnya dirubah sesuai dengan masa kerja, tetapi nilainya itu tidak ada," kata Obon.

Selain itu, Obon mengatakan, ketentuan PKWT pun nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Menurut dia, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Pasal 59 UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 tetap ada. Pasal tersebut salah satunya mengatur soal masa PKWT.

"Hanya akan banyak nantinya diatur dalam peraturan pemerintah. Jadi pasal-pasal tentang pekerja kontrak itu akan diatur dengan PP yang bisa saja kontrak itu menjadi empat tahun satu periode, tiga tahun atau berapa lama," ujarnya.


Klaster ketenagakerjaan telah selesai dibahas DPR dan pemerintah selama tiga hari, yaitu sejak Jumat (25/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020).

Selanjutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan di rapat tim perumus.

Merespons hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja sepakat untuk melakukan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Said menjelaskan, kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Selain itu, ada pula aliansi serikat pekerja Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang beranggotakan 17 federasi.

Berbarengan dengan rencana itu, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa selama hampir satu pekan, yaitu sejak 29 September hingga 8 Oktober 2020.

Lokasi unjuk rasa di Jakarta akan difokuskan di Istana Negara, Gedung DPR, kantor Kemenko Perekonomian, dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, aksi unjuk rasa di kabupaten/kota lainnya akan dipusatkan di kantor gubernur atau DPRD setempat.

"Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas," ujar Said.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/28/17514091/anggota-baleg-dpr-ruu-cipta-kerja-dibawa-ke-rapat-paripurna-8-oktober

Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke