Salin Artikel

Sejak Awal 2020, Kejagung Ringkus 80 Buronan

Perburuan para buronan itu merupakan bagian dari program Kejagung bernama Tangkap Buronan (Tabur).

"Maya Laksmini merupakan buronan ke-80 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).

Maya Laksmini merupakan Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Departemen Kesehatan yang dinyatakan buron selama lima tahun.

Maya tersandung kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2006.

Pada Kamis (24/9/2020) kemarin, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap Maya yang sedang berada di kawasan Pesanggerahan, Jakarta Selatan.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan tanpa perlawanan hari Kamis (24/09/2020) sekira pukul 13.20 WIB," ujar Hari.

Dalam kasus tersebut, Maya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006 melaksanakan kegiatan diklat sertifikasi pengadaan barang dan jasa pada Juli-Agustus 2006.

Kegiatan itu dianggarkan sebesar Rp 1,29 miliar. Kemudian, anggarannya direvisi menjadi Rp 2,56 miliar dengan sub-kegiatan belanja perjalanan biasa.

Akan tetapi, kegiatan diklat tersebut telah dikurangi pelaksanaannya menjadi lima hari. Padahal, kegiatan seharusnya berjalan selama sembilan hari apabila mengacu pada jadwal.

Sementara, uang dari hasil pengurangan acara diklat digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan yang tidak dianggarkan.

Maya juga telah menandatangani surat persetujuan bayar perjalanan dinas auditor dan staf TU Itjen Depkes RI ke luar kota tahun anggaran 2006. Akibatnya, terdapat pengeluaran uang perjalanan dinas ganda.

"Mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda serta akibat perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.185.485.800," papar Hari.

Dalam kasus ini, pada tahun 2015, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kini, Maya telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/13260511/sejak-awal-2020-kejagung-ringkus-80-buronan

Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke