JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan akan diajukan jika KPK tidak memproses laporan MAKI soal dugaan keterlibatan nama lain dalam kasus Djoko Tjandra.
"Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Boyamin mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan menjelaskannya ke KPK pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Bukti yang ia serahkan berupa dokumen 200 halaman antara lain cuplikan percakapan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking yang menyebut istilah "Bapakmu-bapakku" dan "King maker".
Boyamin menambahkan, praperadilan yang akan ia ajukan sekaligus bertujuan agar dokumen-dokumen yang ia serahkan ke KPK dapat dibuka di persidangan.
"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim," kata Boyamin.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya siap menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain seperti yang dilaporkan MAKI.
"Insya Allah karena berkas jaksa P (Pinangki) telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi, Sabtu (19/9/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/10291921/maki-akan-gugat-praperadilan-kpk-jika-laporannya-terkait-kasus-djoko-tjandra