JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo ditunda. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (23/9/2020) mendatang.
"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin (14/9/2020) malam.
Ipi menuturkan, agenda sidang ditunda dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19 di kantor KPK.
Ia menyebut, ada indikasi interaksi antara anggota Dewan Pengawas KPK dan pegawai KPK yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Ipi.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Selasa hari ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/06511441/sidang-pembacaan-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-firli-bahuri-ditunda