Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan dua saksi tersebut terkait dugaan penerimaan aliran dana dari mitra PT DI.
"Penyidik mendalami melalui keterangan para saksi tersebut terkait dengan adanya dugaan penerimaan sejumlah dana dari para mitra penjualan pada PT DI," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).
Adapun dua pensiunan TNI AD tersebut adalah FX Bangun Pratiknyo dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof.
Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga memeriksa salah seorang mantan anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya.
Pemeriksaan terhadap Chandra dilakukan untuk mendalami hubungannya dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS).
"Saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Penyidik mengkonfirmasi mengenai kedekatan hubungan antara saksi dengan tersangka BS," kata Ali.
KPK menetapkan eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI, meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/13/11250161/dalami-kasus-dugaan-korupsi-pt-di-kpk-periksa-dua-pensiunan-tni-ad