Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan Firli sebagai terperiksa.
"Selasa minggu depan jam 14.00 WIB, agenda pemeriksaan terperiksa," kata Syamsuddin, Jumat (4/9/2020).
Sidang pekan depan akan menjadi sidang ketiga karena sebelumnya Dewan Pengawas KPK telah menggelar dua sidang yakni pada Selasa (25/8/2020) lalu dan Jumat (4/9/2020).
Dua sidang pertama yang telah digelar Dewan Pengawas KPK tersebut beragendakan pemeriksaan para saksi.
Firli disidang etik setelah diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/04/17174261/sidang-lanjutan-dugaan-pelanggaran-etik-firli-digelar-selasa-depan