Salin Artikel

Gugatan soal Ambang Batas Parlemen Ditolak MK, Perludem: Masih Ada Kesempatan

Namun demikian, lantaran penolakan MK itu bukan karena alasan substansial, Perludem memandang masih terbuka kesempatan bagi pihaknya mengajukan gugatan baru terhadap ketentuan itu.

"Perludem tentu saja menerima Putusan MK kemarin, tetapi di dalam putusannya MK tidak menyebutkan bahwa kami tidak bisa lagi mengajukan permohonan serupa," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

"Artinya masih terbuka ruang jika Perludem akan memasukkan materi gugatan yang sama," lanjutnya.

Berdasarkan putusannya, MK menyatakan tak dapat menerima gugatan Perludem karena persoalan legalitas atau kedudukan hukum pemohon.

Persidangan yang digelar MK terkait perkara ini pun baru sampai ke sidang perbaikan pemohonan, sehingga MK belum memeriksa keterangan ahli maupun saksi atau keterangan pemerintah/presiden dan DPR.

Oleh karenanya, kata Khoirunnisa, Perludem belum mengetahui pandangan MK mengenai isu ini.

"Dalam sidang pembacaan Putusan MK sama sekali tidak membahas pokok permohonan Perludem soal ambang batas parlemen. Jadi kita belum mengetahui secara pasti posisi MK terkait isu ini," ujarnya.

Saat ini, Perludem tengah mempelajari bunyi Putusan MK. Agar kelak saat mengajukan permohonan baru gugatan Perludem tak ditolak.

Khoirunnisa mengatakan, jika mengajukan permohonan baru, substansi yang dipersoalkan pihaknya akan tetap sama.

"Substansinya sama. Pada intinya kami tidak meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan karena MK mengatakan itu konstitusional," ujar dia.

"Yang kami mintakan adalah agar penentuan angka ambang batas dihitung dengan formula yang rasional," katanya lagi.

Diberitakan, MK tak menerima permohonan uji materi yang dimohonkan Perludem terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam permohonannya, Perludem menggugat Pasal 414 Ayat (1) mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020), dipantau dari YouTube MK RI.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa yang berhak mewakili Perludem dalam mengajukan uji materi di MK adalah ketua umum bersama salah seorang pengurus, ketua lain dengan sekretaris umum, atau ketua lain bersama sekretaris lain.

Hal itu sesuai dengan hasil pencermatan Mahkamah terhadap bunyi salah satu pasal Akta Pendirian Yayasan Perludem.

Namun demikian, dalam perkara ini, yang mewakili Perludem mengajukan uji materi ialah bendahara dan sekretaris.

"Seharusnya berdasarkan Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Perludem, pihak yang berhak mewakili pemohon adalah ketua umum/ketua bersama dengan seorang pengurus lainnya," ujar Hakim Saldi Isra.

"Namun dalam surat kuasa pemohon posisinya berkebalikan, yaitu pihak yang mewakili pemohon adalah bendahara dan sekretaris, sementara ketua justru ditempatkan sebagai pihak yang diberi kuasa," tuturnya.

Adapun Perludem mengajukan uji materi ketentuan ini pada Kamis (25/6/2020).

"Kali ini Perludem melakukan uji materi terhadap ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Melalui permohonan ini, Perludem bukan meminta peniadaan ambang batas parlemen, melainkan menyoal besarannya.

Ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mendapatkan kursi legislatif.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/14253941/gugatan-soal-ambang-batas-parlemen-ditolak-mk-perludem-masih-ada-kesempatan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke