Salin Artikel

Amnesty: Peretasan Situs Tempo dan Pandu Riono Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi

Usman menyoroti kedua kasus peretasan ini berhubungan dengan kritikan atas kebijakan pemerintah.

“Peretasan akun twitter pribadi Pandu Riono dan laman berita Tempo.co adalah pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Usman dalam siaran persnya, Jumat (21/8/2020).

"Kedua kasus peretasan ini dengan jelas mengarah kepada mereka yang berani mengkritik kebijakan pemerintah," lanjutnya.

Dia menilai, selama ini Pandu Riono begitu lantang menyuarakan kritikannya terhadap kebijakan Pemerintah dalam menangani wabah Covid-19.

Sementara itu, pemberitaan Tempo banyak menyorot keprihatinan politik dan sosial yang terjadi di dalam negeri, termasuk juga mengkritisi rezim yang sedang berkuasa.

“Kami memandang kedua kasus peretasan ini dapat dilihat sebagai pembungkaman kritik. Jika ini benar, maka jelas pelanggaran HAM telah terjadi," lanjut Usman.

"Hak seseorang untuk mengungkapkan pendapatnya adalah hak yang dilindungi di konstitusi dan hukum HAM internasional," tegasnya.

Amnesty International Indonesia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas.

Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jikalau terbukti pelaku adalah bagian dari otoritas negara, maka tidak boleh ada impunitas hukum," katanya.

Selain itu, negara juga harus menjamin bahwa hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dilindungi.

Sebab walau bagaimanapun, masyarakat berhak mendapatkan dan memang membutuhkan informasi.

"Pembungkaman informasi, apalagi terkait pandemi yang tengah berlangsung, tidak hanya melanggar hak atas informasi yang dijamin dalam hukum HAM internasional, namun juga berpotensi melanggar hak atas kesehatan," tambahnya.

Diberitakan, pada 19 Agustus 2020, akun Twitter pribadi milik Pandu Riono diretas oleh pihak yang tidak dikenal.

Pandu adalah merupakan epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).

Dia kerap mengkritisi kebijakan dan aturan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19, seperti mengkritik promosi pariwisata di tengah pandemi, pemberlakuan new normal serta pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dan rencana pembukaan sekolah yang berlokasi di zona hijau dan kuning di beberapa wilayah di Indonesia.

Pekan lalu, Pandu Riono mengkritik penelitian Universitas Airlangga Surabaya (Unair) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI yang mereka klaim sebagai obat Covid-19 pertama di dunia.

Pandu menyebut obat buatan Unair dan dua lembaga negara tersebut belum diregistrasi uji klinis oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Sebelumnya dalam sebuah diskusi di bulan Juli, Pandu mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan rapid test dalam penanganan wabah Covid-19.

Dia menilai, rapid test hanya diperlukan untuk mengetahui seberapa besar penduduk yang terinfeksi, bukan menjadi bagian dari penanggulangan pandemi.

Secara terpisah, pada tanggal 21 Agustus 2020 dini hari, portal media Tempo.co diduga mengalami peretasan oleh akun Twitter bernama @xdigeeembok.

Namun, saat ini laman berita Tempo.co sudah berhasil dipulihkan.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, kedua kasus ini bukanlah kasus intimidasi dan serangan digital pertama yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pada April 2020, kasus serupa terjadi kepada aktivis Ravio Patra yang secara terbuka mengkritik kekurangan transparansi data tentang pasien Covid-19.

Akun whatsapp Ravio diretas dan ia kemudian diamankan oleh polisi karena menyebarkan provokasi melalui akun whatsapp-nya tersebut.

Berdasarkan catatan Amnesty, dari Februari hingga 11 Agustus 2020, setidaknya terdapat 35 kasus dugaan intimidasi dan serangan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCCP.

Hak tersebut juga dijamin di Konsitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/21/17081861/amnesty-peretasan-situs-tempo-dan-pandu-riono-serangan-terhadap-kebebasan

Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke