Salah satu saksi yang akan diperiksa KPK hari ini adalah Direktur Human Capital PT Waskita Beton Precast, Munib Lusianto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Selain Munib, penyidik memanggil empat saksi lain yang akan diperiksa Mapolres Yogyakarta untuk tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.
Keempat saksi itu adalah Kepala Desa Maguwoharjo Imindi Kasmiyanta, perangkat Desa Maguwoharjo Danang Wahyu Nugroho, notaris bernama Yuli Iswadi, dan karyawan swasta bernama Subari.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang terangka dalam kasus ini yaitu eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli, Kamis (23/7/2020).
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/14/11195151/kpk-panggil-lima-saksi-kasus-proyek-fiktif-waskita-karya