Lili memastikan, KPK akan tetap bekerja memberantas korupsi meskipun para pegawainya kini berstatus ASN.
"Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN itu tidak akan mengurangi indepedensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi," kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2020).
Lili mengatakan, KPK yang kini berada di bawah rumpun eksekutif berkat revisi UU KPK pun tetap menindak kasus-kasus korupsi.
"Walaupun kita berada di rumpun eksekutif tetapi kemudian pekerjaan penyidikan, penuntutan tetap kita lakukan," ujar Lili.
Perubahan status pegawai itu juga diyakininya tidak akan mengubah kultur yang ada di KPK.
Sebab, selama ini KPK juga mempunyai pegawai berstatus tidak tetap dan pegawai berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang tidak mengubah kultur KPK.
Lili mengatakan, sistem penggajian pegawai KPK hingga saat ini juga belum berubah karena menunggu selesainya penyusunan sejunlah aturan turunan PP Nomor 41 Tahun 2020.
"Sembari menunggu ortaka (organisasi dan tata kerja), perkom (peraturan komisi), perpim (peraturan pimpinan) terkait penggajian, terkait mekanisme peralihan, maka mekanisme yang lama masih berlaku," kata Lili.
Sementara itu, sejumlah pihak khawatir perubahan status pegawai KPK menjadi ASN yang tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 akan mengikis independensi pegawai KPK
"Yang pertama, sudah pasti nilai independensi KPK akan semakin terkikis. Peraturan Pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari Undang-undang 19 Tahun 2019," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/21132151/wakil-ketua-kpk-pegawai-jadi-asn-tak-mengurangi-independensi