Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono tak merinci alasan pembatalan gelar perkara itu.
"Karena sesuatu dan lain hal maka pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kasus surat jalan palsu JST (berkas ke-3) hari ini batal," kata Awi dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Gelar perkara itu rencananya akan dilakukan pada Jumat (14/8/2020) mendatang.
Pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Rencana digelar pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, ini bersamaan dengan kasus tipikor red notice," ucap dia.
Terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Sementara, untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik belum menetapkan tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/18141741/gelar-perkara-kasus-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra-batal-apa-sebabnya