Salin Artikel

Muncul Dugaan Pejabat Kejagung Komunikasi dengan Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Kita Tindaklanjuti

Dugaan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan, pada Selasa (11/8/2020).

“Setiap ada informasi pasti kita akan tindaklanjuti,” kata Burhanuddin kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Namun, ia belum mengetahui apakah informasi tersebut akan ditelusuri Bidang Pengawasan Kejagung atau masuk dalam ranah penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Hal itu dikarenakan, katanya, informasi tersebut baru diterima pihaknya.

“Informasi baru kita terima, belum tahu arahnya apa dan ke mana harus didalami,” ucap dia.

Diberitakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, komunikasi antara pejabat Kejagung dan Djoko Tjandra diduga terjadi setelah 29 Juni 2020.

Padahal, Djoko masih berstatus buronan saat itu.

"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Boyamin pun meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri pembicaraan yang diduga terjadi antara pejabat Kejagung serta Djoko Tjandra.

Selain itu, ia juga berharap agar nomor yang digunakan untuk berkomunikasi beserta sumbernya ditelusuri oleh Komisi Kejaksaan.

Pada kesempatan itu, MAKI juga melaporkan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kini, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sekitar Rp 7,4 miliar.

Namun, proses penyidikan masih berjalan untuk mengetahui jumlahnya secara lebih rinci.

Pinangki telah ditangkap pada Selasa (11/8/2020) malam dan ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/15425351/muncul-dugaan-pejabat-kejagung-komunikasi-dengan-djoko-tjandra-jaksa-agung

Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke