Salin Artikel

Menurut IAKMI, Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tak Sejalan dengan Semangat Reformasi Birokrasi Jokowi

Dedi menilai, fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 seharusnya melengkapi tugas-tugas kementerian terkait, bukan malah mengambil alih peranannya.

Hal ini disampaikan Dedi dalam diskusi virtual bertajuk 'Meninjau Transisi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19', Sabtu (1/8/2020).

"Perpres ini tidak sejalan dengan reformasi birokrasi Presiden. Kementerian teknis yang harus diperkuat sehingga fungsi satgas koordinasi dan penguatan peran, bukan mengambil alih peran Kementerian teknis," kata Dedi.

Dedi mengatakan, pada Pasal 3 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Komite Kebijakan memiliki tugas salah satunya menyusun rekomendasi kebijakan dalam penanganan Covid-19 kepada presiden.

Sedangkan, pada Pasal 6 dalam Perpres tersebut Satgas memiliki tugas untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Dedi berpandangan, tugas Satgas berpotensi tumpang tindih dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Lalu jika tugas Satgas Covid-19 implementasi kebijakan, ini kami melihat akan sangat berpotensi overlapping dengn tugas Kemenkes, misalnya data dan informasi ini sudah mulai Kemenkes yang selama ini menyajikan data sebenarnya, kemudian dikelola Satgas," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, di masa transisi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke Satgas Penanganan Covid-19 merupakan momentum untuk mengindentifikasi tugas-tugas yang belum dilaksanakan Kemenkes, sehingga Satgas Covid-19 dapat memperkuat tugas-tugas tersebut.

"Artinya yang diperlukan satgas adalah memperkuat dan indentifikasi apa yang belum bisa dikerjakan Kemenkes. Misalnya, testing, enggak semua alat dimiliki Kemenkes, ada yang dimiliki perguruan tinggi, swasta, nah di wilayah itu silakan satgas berperan," pungkasnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Dalam Pepres itu dijelaskan, komite ini dibentuk dengan menimbang sejumlah hal.

Salah satunya karena penanganan Covid-19 tak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional.

Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional.

Oleh karena itu, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan.

Dalam pasal 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa Komite tersebut terdiri atas:

1. Komite Kebijakan

2. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan

3. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional

Komite Kebijakan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.

Keenam menteri tersebut yakni: Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia

Sementara satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.

Lalu komite ini juga memiliki dua sekretaris, yakni Sekretaris Program Raden Pardede dan Sekretaris Administrasi Suswijono.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/01/13472061/menurut-iakmi-perpres-nomor-82-tahun-2020-tak-sejalan-dengan-semangat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke