Salin Artikel

Komunitas Sunda Wiwitan Minta Pelaku Penyegelan Bakal Makan Leluhur Ditindak

Sikap tersebut diungkapkan melalui perwakilan koalisi yang juga Direktur Indonesia Conferece on Religion and Peace (ICRP) Franky Tampubolon, dalam konferensi pers online, Selasa (28/7/2020).

"Mengecam keras penyegelan bakal pesarean sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan," kata Franky.

Franky mengatakan, penyegelan tersebut inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

Oleh karena itu, koalisi lanjutnya, menuntut pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Himar Farid, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindak tegas penyegelan tersebut.

"Menuntut pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Himar Farid, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak tegas penyegelan inkonstitusional Pemerintah Kabupaten Kuningan," ujarnya.

Frangky juga meminta Bupati Kuningan Acep Purnama untuk memerintahkan jajarannya segera membuka segel bangunan bakal makam tersebut.

Serta meminta tanggung jawab Acep Purnama untuk memfasilitasi dan memberikan jaminan perlindungan atas hak dan kebebasan beragama termasuk membangun makam.

"Mengajak masyarakat Kuningan untuk bersama-sama menciptakan kehidupan yang harmonis dengan saling menghormati setiap warga negara yang meyakini dan menghayati agama atau kepercayaan dengan berbagai bentuk ekspresi damainya," ungkapnya.

"Termasuk membangun pemakaman bagi keluarga atau komunitas Akur Sunda Wiwitan," ucap Franky.

Sebelumnya diberitakan, bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamtan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat disegel pemerintah daerah setempat pada Senin (10/7/2020).

Makam tersebut rencananya akan digunakan untuk Pangeran Djatikusumah (88) dan istrinya.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro bangunan makam yang ia sebut tugu tersebut tidak memiliki izin.

Pihaknya mengklaim telah tiga kali mengirimkan surat peringatan dan hingga Senin pihak Akur Sunda Wiwitan tak dapat menunjukkan surat izin.

“Ini sudah sesuai SOP Satuan Pamong Polisi Praja. Kita sudah tiga kali menyampaikan surat peringatan."

"Setelah surat peringatan ketiga, belum dapat menujukan legalitas perizinan, SOP kami ya dilakukan penyegelan,” kata Indra kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya Senin siang (20/7/2020).

Indra mengatakan telah mempersilahkan pihak Akur Sunda Wiwitan untuk mengajukan izin ke dinas terkait.

Jika tujuh hari setelah penyegelan tak bisa menunjukkan surat izin, Indra mengatakan Satpol PP akan memberi waktu 30 hari pada Akur Sunda Wiwitan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Jika 30 hari tak segera dibongkar maka Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran.

Indra mengatakan tindakan yang dilakukan Satpol PP merujuk pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan IMB, dan juga Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Satpol PP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/20484501/komunitas-sunda-wiwitan-minta-pelaku-penyegelan-bakal-makan-leluhur-ditindak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke