Salin Artikel

Tangani 102 Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19, Polri: Tak Ada Alasan Pemerataan

Sebelumnya, hingga Selasa (22/7/2020), polisi menangani 92 kasus.

"Data yang diterima terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial di 20 polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Polda Sumatera Utara paling banyak menangani kasus tersebut dengan total 38 kasus.

Diikuti dengan Polda Jawa Barat (18 kasus), Polda NTB (9 kasus), Polda Riau (7 kasus).

Kemudian, Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing menangani empat kasus.

Lalu, Polda Sulawesi Tengah, Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Banten masing-masing menyelidiki tiga kasus.

Polda Sumatera Selatan dan Polda Maluku Utara masing-masing menangani dua kasus.

Terakhir, kasus dugaan penyelewengan bansos tersebut juga ditangani Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Papua.

Masing-masing menangani satu kasus. Awi mengatakan, segala bentuk penyelewengan dana bansos tidak diperbolehkan.

"Apapun penyelewengan, walaupun sudah ada kesepakatan, itu tidak dibenarkan, apalagi untuk cerita pemerataan, agar mereka mendapatkan semuanya yang tidak terdata, itu apapun tidak boleh," ucap dia.

Nantinya, besar atau kecilnya pelanggaran yang dilakukan akan ditentukan oleh tim.

Untuk pelanggaran ringan, polisi akan menyerahkan kasus tersebut kepada APIP (aparat pengawasan internal pemerintah).

"Kalau pelanggaran itu pelanggaran kecil akan dikedepankan kepada APIP-nya. Kita serahkan ke APIP-nya atau inspektorat untuk menanganinya," ucap Awi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/10572481/tangani-102-kasus-penyelewengan-bansos-covid-19-polri-tak-ada-alasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke