Salin Artikel

KPI: Konten Hiburan Banyak yang Berpotensi Melanggar Isi Siaran

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang didominasi oleh kepentingan bisnis biasanya berisi konten hiburan. Sebab, konten hiburan banyak diminati dan ditonton oleh masyarakat.

Namun, menurut Mulyo, konten hiburan justru lebih banyak yang berpotensi mengandung pelanggaran isi siaran.

“Dari kepentingan bisnis itu kemudian yang tersaji di publik adalah konten-konten yang bermuatan hiburan, sinetron, lagu-lagu nyanyi, infotaiment, variety show meskipun ada juga televisi berita yang juga sekarang cukup mendominasi juga,” kata Mulyo dalam diskusi literasi secara daring, Rabu (22/7/2020).

“Ketika kemudian siaran itu lebih mengedepankan hiburan yang ditemukan oleh kami itu adalah banyaknya potensi pelanggaran,” tutur dia.

Mulyo mengatakan, candaan yang dibawa saat tayangan hiburan kadang berbentuk perisakan atau bullying.

Sehingga, tayangan tersebut tidak baik untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sebab candaan atau perilaku yang tidak baik pada tayangan hiburan dapat berbahaya jika ditiru oleh anak-anak.

“Jadi karena keinginan untuk menghibur kadang-kadang juga penuh dengan candaan, lupa bahwa sebetulnya ini ditonton oleh publik, bahwa ini adalah ranah publik, sehingga mereka tidak sadar bahwa ada beberapa hal misalnya berkaitan dengan bullying yang muncul,” ungkap Mulyo.

Selain itu, kata dia, tayangan hiburan lama yang ditayangkan kembali tidak serta merta aman dari pelanggaran.

Oleh karena itu, lembaga siaran swasta perlu menyaring kembali tayangan lama yang akan disiarkan.

“Pandemi ini kan banyak program-program yang re-run sifatnya, siaran-siaran tahun 2000an awal begitu ditayangkan kembali,” ucap Mulyo.

“Bukan tidak boleh, tapi bukan berarti bahwa yang sudah pernah disiarkan kemudian disiarkan sekarang aman-aman saja, tetap harus di filter betul jangan masyarakat terdampak atas sinetron program siaran dan sebagainya itu,” ujar Mulyo.

Untuk diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan 81 sanksi atas pelanggaran isi siaran yang dilakukan televisi dan radio sepanjang tahun 2019.

Ke-81 sanksi itu terdiri atas 72 teguran tertulis, 6 teguran tertulis kedua dan 3 penghentian sementara.

Sementara itu, media yang tercatat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun di KPI jumlahnya 3079 Terdiri dari 1979 Radio dan 1100 Televisi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/22/16422761/kpi-konten-hiburan-banyak-yang-berpotensi-melanggar-isi-siaran

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke