Salin Artikel

Membandingkan Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Putusan Penyiraman Air Keras Lainnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah sampai pada tahap vonis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua penyerang Novel, masing-masing 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu satu tahun penjara.

Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Namun, lain Novel, lain pula putusan yang diterima oleh pelaku lainnya dalam perkara serupa. Berikut beberapa putusan kasus penyiraman air keras yang berhasil dirangkum Kompas.com:

Mojokerto

Kasus ini menimpa seorang perempuan bernama Dian Wulansari (24).

Dalam catatan Kompas.com, kasus tersebut terjadi pada 7 Maret 2017. Korban disiram oleh pacarnya, Lamaji (39) karena urusan asmara.

Akibatnya, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia satu bulan kemudian.

Majelis hakim yang menangani kasus ini akhirnya menjatuhi Lamaji dengan vonis kurungan 12 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 355 ayat (2) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara.

Denpasar

I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) harus rela mendekam dua tahun penjara setelah Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan dia bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari.

Diberitakan Tribunnews.com, vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada 11 April 2019 lalu.

Diah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sehingga dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat mengganggu penglihatannya secara permanen.

Namun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU yaitu 3 tahun 6 bulan.

Ogan Komering Ulu Timur

Nasib nahas dialami oleh Dhesta Sandra pada 2017 lalu. Ia disiram air keras berupa cuka para oleh pacarnya sendiri, Suryanto alias Iyung.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, peristiwa itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) di Jalan Raya Dusun Tanjung Aman, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Seusai pulang kerja, korban yang tengah mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba dicegat oleh pacar korban yang berboncengan dengan rekannya Rizky Regian.

Setelah itu, pelaku langsung menyiram korban dengan cairan cuka para ke wajahnya. Akibatnya, seluruh wajah Dhesta Sandra mengalami luka bakar. Sedangkan sejumlah bagian tubuhnya yaitu punggung tangan, paha dan lutut kaki kiri, mengalami luka-luka.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 353 ayat (2) dan dijatuhi vonis masing-masing tujuh tahun penjara. Vonis yang diterima sesuai dengan tuntutan JPU.


Bengkulu

Seorang perempuan bernama Rika Sonata dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh PN Bengkulu setelah terbukti menyewa preman untuk menyiram suaminya sendiri, Ronaldo, dengan air keras.

Dilansir dari Kompas.tv, vonis tersebut dijatuhkan pada 2018 silam. Vonis ini jauh lebih berat bila dibandingkan tuntutan JPU yang hanya 10 tahun penjara.

Sedangkan preman yang disewa Rika dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

Masih di PN Bengkulu, seorang pria bernama Heriyanto dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya, Yeta Maryati.

Atas perbuatannya, Yeta meninggal dunia.

Pekalongan

Eka Puji Rahayu dan ibunya, Khoyimah terpaksa mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh mantan suaminya sendiri, Ruslam.

Dilansir dari Tribunnews.com, pemuda berusia 32 tahun itu nekat melakukan aksi kejamnya karena enggan diceraikan oleh mantan istrinya.

Peristiwa itu terjadi setelah sidang perceraian dilangsungkan pada 2019 lalu.

Akibat perbuatannya, Ruslam diganjar vonis 10 tahun oleh majelis hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/10124601/membandingkan-vonis-kasus-novel-baswedan-dengan-putusan-penyiraman-air-keras

Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke