Meutya menyebut ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk membangun kesejahteraan prajurit TNI yakni gaji, perumahan dan kesehatan.
“Pertama, menyangkut sistem penggajian dan kompensasi. Kedua, berkaitan housing atau perumahan. Ketiga, pembangunan di bidang kesehatan,” tutur Meutya Hafid dalam diskusi bertajuk "Strategi di Balik Kebijakan Alokasi Anggaran Pertahanan", Selasa (7/7/2020).
Untuk menciptakan profesionalisme TNI, ia melanjutkan, sudah selayaknya pemerintah memperhatikan kesejahteraan prajurit yang bertugas.
Sehingga, kinerja TNI bisa meningkat dalam menjaga pertahanan dan keamanan nasional.
Saat ini, lanjut Meutya, remunerasi gaji TNI baru 70 persen, secara bertahap akan naik setiap tahunnya hingga 100 persen.
"Remunerasi TNI baru sebesar 70 persen dan rencana akan dinaikkan menjadi 80 persen pada tahun 2020 dan akan mencapai 100 persen pada tahun berikutnya. Sedangkan besaran ULP (Uang Lauk Pauk) sebesar Rp 60.000 per hari," ungkap politisi Golkar ini.
Di sisi lain, pemerintah diminta untuk memperhatikan petugas medis dan tenaga TNI lain yang bertugas di garda terdepan dalam penanganan Pandemi Covid-19.
“Perlu ada insentif secara khusus bagi prajurit TNI yang bertugas dalam penanganan wabah virus Covid-19,” ucap Ketua Komisi I DPR RI ini.
Kemudian, selain kewajiban memberikan kesejahteraan dalam bentuk gaji dan tunjangan, Komisi I juga menyoroti pelayanan kesehatan.
Sebab, kata Meutya, dalam pelayanan kesehatan pada RS TNI dalam praktiknya sangat merugikan TNI, akibat sistem rujukan berjenjang BPJS yang mengabaikan ke-khusus-an TNI.
Selain itu, Pemerintah juga didorong untuk mempercepat pembangunan fasilitas perumahan dinas dan asrama TNI.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/23085771/komisi-i-dpr-minta-pemerintah-perhatikan-kesejahteraan-prajurit