Salin Artikel

Rapid Test Tak Masuk Pendataan Pemerintah, Ini Penjelasan Yurianto

Menurut Yuri, rapid test merupakan deteksi awal terhadap individu yang diduga terinfeksi Covid-19.

Dugaan tersebut berdasarkan contact tracing maupun kajian epidemiologi di suatu daerah.

"Itu hanya untuk screening awal terhadap dugaan terinfeksi dari tracing maupun kajian epidemiologi," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Meski tidak masuk dalam pendataan pemerintah pusat, tetapi datanya disimpan oleh masing-masing daerah.

Namun, Yuri tidak menjelaskan lebih lanjut peruntukan data yang disimpan oleh daerah ini.

"Rapid test datanya disimpan daerah," tambah Yuri.

Sebelumnya, Yuri mengatakan hasil rapid test tidak masuk dalam sistem pelaporan kasus Covid-19 yang disusun pemerintah.

Rapid test hanya untuk screening awal apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.

"Sesuai standar WHO, pemeriksaan spesimen harus menggunakan antigen. Karenanya, pemerintah menggunakan dua metode pengetesan yakni Real Time-PCR dan Tes Cepat Molekuler (TCM)," kata Yuri sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Jumat (26/6/2020).

"Sedangkan rapid, yang berbasis serologi darah, tidak masuk dalam standar tersebut," ujar Yuri menambahkan.

Sebanyak 70 persen pasien positif Covid-19 di Indonesia hanya memiliki sedikit keluhan misalnya, sedikit batuk dan demam dengan suhu tubuh cenderung normal.

Oleh karena itu, kata Yuri, banyak dari mereka yang menganggap dirinya baik-baik saja dan memilih dirawat di rumah.

"Mereka mempersepsikan sakit itu dengan rawatan di rumah sakit," tutur Yuri.

Oleh karena itu, untuk memastikan penyakit yang diidapnya maka harus dilakukan tes laboratorium.

Itulah sebabnya diperlukan tes swab, bukan sekadar rapid test.

Lebih lanjut Yuri menjelaskan pemeriksaan spesimen terhadap satu individu tidak hanya sekali, bahkan ada yang dua hingga tiga kali.

"Karena kita yakini tidak satu spesimen satu orang, ada satu orang dengan 3 spesimen, 2 spesimen. Misalnya diambil dari nasovaring dan orovaring artinya 2 spesimennya tetapi orangnya satu," kata Yuri.

"Setelah ketemu orangnya masih harus kita verifikasi, ini kasus baru atau kasus follow up,” lanjutnya.

Setiap kasus baru yang diidentifikasi maka harus diregistrasi (pemberian nomor kasus), inilah yang kemudian menjadi acuan untuk pelaksanaan contact tracing.

Tujuannya menemukan sumber infeksi supaya tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

"Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pemeriksaan spesimen secara masif, bukan massal. Ini yang harus kita bedakan masif dengan massal," ujar Yuri.

Dia menjelaskan, pemeriksaan secara masif artinya mengacu kepada contact tracing.

Jadi semua orang yang dicurigai dari contact tracing harus dilakukan tes.

Ini untuk mencari dan mengisolasi agar tidak menjadi sumber penularan di komunitasnya.

"Kalau massal siapapun yang datang kita tes” tambah Yuri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/27/18561591/rapid-test-tak-masuk-pendataan-pemerintah-ini-penjelasan-yurianto

Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke