Pada Kamis (25/6/2020), Kejaksaan Agung mengumumkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka di kasus tersebut.
Melalui keterangan tertulis, OJK mengaku tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pegawainya.
"(OJK) mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, Kamis (25/6/2020).
Menurut Anto, OJK selalu memberikan asistensi kepada Kejaksaan Agung dalam menelusuri kasus ini, termasuk dalam hal menyediakan data dan informasi.
Tak hanya itu, OJK, katanya, telah bekerja sama dengan Kejagung dalam hal rangka perlindungan konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.
OJK mengklaim pihaknya terus melakukan berbagai langkah agar industri jasa keuangan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Langkah itu, ujar Anto, dilakukan sejak OJK menerima amanat perundang-undangan untuk mengatur serta mengawasi pasar modal dan IKNB (industri keuangan non-bank) sejak 2013 dan perbankan sejak 2014.
"OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance)," tuturnya.
Diberitakan, Kejagung mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus Jiwasraya Jilid II.
Tersangka tersebut berinsial FH yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
Sejak 2017 hingga sekarang, FH menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK.
Sejauh ini, berdasarkan keterangan pihak Kejagung, FH belum ditahan. Namun, penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk FH.
FH dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Tak menutup kemungkinan, FH dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.
Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka di kasus Jiwasraya.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan itu dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah memasuki proses persidangan.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/25/18410131/pejabatnya-jadi-tersangka-di-kasus-jiwasraya-jilid-ii-ini-tanggapan-ojk