Salin Artikel

Pejabatnya Jadi Tersangka di Kasus Jiwasraya Jilid II, Ini Tanggapan OJK

Pada Kamis (25/6/2020), Kejaksaan Agung mengumumkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka di kasus tersebut.

Melalui keterangan tertulis, OJK mengaku tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pegawainya.

"(OJK) mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, Kamis (25/6/2020).

Menurut Anto, OJK selalu memberikan asistensi kepada Kejaksaan Agung dalam menelusuri kasus ini, termasuk dalam hal menyediakan data dan informasi.

Tak hanya itu, OJK, katanya, telah bekerja sama dengan Kejagung dalam hal rangka perlindungan konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

OJK mengklaim pihaknya terus melakukan berbagai langkah agar industri jasa keuangan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Langkah itu, ujar Anto, dilakukan sejak OJK menerima amanat perundang-undangan untuk mengatur serta mengawasi pasar modal dan IKNB (industri keuangan non-bank) sejak 2013 dan perbankan sejak 2014.

"OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance)," tuturnya.

Diberitakan, Kejagung mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus Jiwasraya Jilid II.

Tersangka tersebut berinsial FH yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.

Sejak 2017 hingga sekarang, FH menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK.

Sejauh ini, berdasarkan keterangan pihak Kejagung, FH belum ditahan. Namun, penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk FH.


FH dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Tak menutup kemungkinan, FH dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.

Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka di kasus Jiwasraya.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan itu dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah memasuki proses persidangan.

Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/25/18410131/pejabatnya-jadi-tersangka-di-kasus-jiwasraya-jilid-ii-ini-tanggapan-ojk

Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke