Salin Artikel

Kemenhub Sebut Masih Ada Penumpang Transportasi Umum yang Sulit Diatur

Berdasarkan hasil pengawasan oleh tim gabungan, masyarakat yang memanfaatkan transportasi perkotaan lebih sulit diatur dibanding penumpang transportasi antarkota.

"Ada memang di beberapa tempat ini masih sangat sulit mengaturnya, apalagi di transportasi perkotaan. Tapi kalau transportasi antarkota relatif sudah terkontrol dengan baik," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).

Adita mengatakan, dalam mengawasi jalannya aturan bertransportasi selama masa transisi menuju new normal, pihaknya tidak sendiri.

Sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.

Tak jarang, petugas menemukan masyarakat yang tak peduli pada pembatasan penumpang dan nekat naik ke transportasi yang kapasitasnya sudah penuh.

"Ini sebenarnya dari petugas sudah betul-betul berusaha menjaga, tapi kadang-kadang mungkin ada yang takut terlambat, takut ketinggalan. Bahasanya tuh ngeyel, pengen masuk (moda transportasi umum)," ujar Adita.

Oleh karenanya, Adita meminta kesadaran masyarakat untuk patuh pada aturan bertransportasi yang telah dibuat pemerintah.

Masyarakat diminta memahami bahwa aturan bertransportasi diberlakukan untuk kepentingan kesehatan seluruh pihak.

Menurut Adita, pihaknya sebenarnya tidak ingin terlalu sering menegur atau menindak pelanggaran masyarakat.

"Jadi pengawasan ada, aparat diturunkan. tapi buat kami yang tidak kalah penting adalah masyarakat sendiri, kesadaran, ini kan perlu kerja sama semuanya," kata Adita.

"Kami juga tidak ingin sedikit-sedikit menegur, sedikit-sedikit menindak. itu kan sebenarnya kurang mendidik," tuturnya.

Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.

"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Dalam Permenhub Nomor 41/2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus. Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.

Pada tahap pertama yang mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2020), kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.

Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.

Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.

Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/14523541/kemenhub-sebut-masih-ada-penumpang-transportasi-umum-yang-sulit-diatur

Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke