"Pemerintah kan punya waktu 30 hari, saya tidak tahu tanggal pastinya. Nanti saya akan cek ke Mensesneg, nanti akan disampaikan secara resmi," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam keterangan, Selasa (16/6/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, surat pemberitahuan penundaan pembahasan RUU HIP akan dikirimkan oleh Menkumham.
"Itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu, secara resmi," kata dia.
Mahfud menjelaskan, Menkumham nantinya akan mengirimkan pemberitahuan resmi sesuai prosedur yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemerintah bersikap bahwa TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme tetap berlaku.
"Seperti dikatakan Pak Menkumahm tadi, itu sebenarnya sudah satu keniscayaan karena sudah diperkuat kembali oleh TAP MPR I tahun 2003," ujar Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Mahfud, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/16/18002061/pemerintah-akan-surati-dpr-usai-tunda-pembahasan-ruu-hip