Tin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang menyeret Nurhadi sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Tin sebelumnya telah diperiksa penyidik setelah ikut diamankan saat penyidik menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) lalu.
Namun, sebelum penangkapan tersebut, Tin dua kali mangkir saat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suami dan menantunya tersebut.
Selain Tin, KPK juga memanggil lima saksi lain dalam kasus ini yakni seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Empat saksi lainnya akan diperiksa untuk tersangka Hiendra yaitu seorang pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati, seorang buruh harian lepas bernama Hamaji, seorang karyawan swasta bernama Andrew, dan seorang PNS bernama Royani.
Diketahui, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/11173711/kpk-kembali-panggil-tin-zuraida-istri-eks-sekretaris-ma-nurhadi