Salin Artikel

Pemerintah Sepakati Sistem Kerja Bergilir bagi ASN selama "New Normal"

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja menggunakan sistem shift atau secara bergilir.

SE ini sebagai dasar sistem kerja para ASN pada masa fase kenormalan baru (new normal).

"Semoga SE bisa terbit Selasa pekan depan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).

Tjahjo menjelaskan, pemerintah menyepakati sistem kerja secara bergilir untuk masa kenormalan baru.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka mencermati sistem kerja untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di transportasi publik.

"Baik di kereta api maupun alat transportasi yang lain. Kemenpan RB melalui deputi kelembagaan segera melakukan rapat koordinasi dengan Kemenhub, Pemprov DKI, Kemenko PMK, Kementerian BUMN serta BNPB dan Kemenaker khususnya," ungkap Tjahjo.

"Hasilnya adalah akan mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat dengan sistem kerja dengan shift," lanjutnya.

Menurut Tjaho, sistem kerja shift yang disepakati terdiri dari dua gelombang. Namun, waktu masing-masing shift belum dipastikan bersama.

"Apakah jam 07.00, apakah jam 09.00 sampai jam berapa itu akan dibahas bersama antara Gugus Tugas, Kemenko PMK, Kemenaker, Kementerian BUMN dan BNPB termasuk juga pemprov DKI," lanjut Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, kesepakatan sistem shift ini juga mempertimbangkan kondisi lonjakan pekerja yang kembali bekerja di kantor.

Para pekerja tersebut berkerumun di sarana transportasi dan tempat umum.

"Menggerombolnya para pekerja berbagai sarana transpaortasi sangat mencemaskan. Karena apapun tugas atau kerja di kantor atau di rumah, pada prinsipnya harus mengikuti tatanan baru yaitu protokol kesehatan," tegas Tjahjo. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/14283691/pemerintah-sepakati-sistem-kerja-bergilir-bagi-asn-selama-new-normal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke